Operasi Bariatrik Hukumnya HARAM

Oleh : KH. Ovied. R
Imam Mursyid MTI
Jakarta, Jum`at 25 November 2022, MTI-Online

 

Operasi bariatrik atau bariatricsurgery adalah pembedahan khusus yang bertujuan mengatasi obesitas atau kegemukan. Prosedur medis ini biasanya dianjurkan untuk penyandang obesitas yang sudah menjalani diet dan olahraga, tetapi tidak membuahkan hasil.

Berbeda jika disebabkan karena sebab Dharuri karena penyakit yang mengancam jiwa.


Karena alasan penyakit seperti diabetes, dan lain sebagainya. Maka selagi penyakit tersebut masih ada obatnya, maka tindakan oprasi bariatrik (memotong lambung/organ tubuh yang sehat) tetap ukumnya haram. Apalagi oprasi lambung (memotong lambung) seperti ini akan menimbulkan efek samping, juga akan menyebabkan menimbulkan penyakit-penyakit lainnya.
Allah Swt berfirman,


لَّعَنَهُ اللّٰهُ ۘ وَقَالَ لَاَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًاۙ
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا


yang dilaknati Allah, dan (setan) itu mengatakan, “Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu, dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata. Q.S. An-Nisak/ 4:118