FATWA
Penggunaan Ganja untuk Medis
Majelis Turos Islam (MTI)
Nomor 7 Tahun 2022M/1443H
Tentang :Penggunaan Ganja Untuk Medis `”HALAL” Sebab Dharurat Dengan Syarat Ada Jaminan Dan Pengawasan Pemerintah Yang Ketat Dan Legalisasi Tanaman Atau Peredaran Ganja Secara Bebas Atas Dasar Medis hukumnya “HARAM”. … Read More