FATWA
Penggunaan Ganja untuk Medis
Majelis Turos Islam (MTI)
Nomor 7 Tahun 2022M/1443H
Tentang :
Penggunaan Ganja Untuk Medis `”HALAL” Sebab Dharurat Dengan Syarat Ada Jaminan Dan Pengawasan Pemerintah Yang Ketat Dan Legalisasi Tanaman Atau Peredaran Ganja Secara Bebas Atas Dasar Medis hukumnya “HARAM”.

FATWA
Majelis Turos Islam (MTI)
Nomor 7 Tahun 2022M/1443H
Tentang :
Penggunaan Ganja Untuk Medis “HALAL“ Sebab darurat dengan Syarat Ada Jaminan Dan Pengawasan Pemerintah Yang Ketat Dan Legalisasi Tanaman Atau Peredaran Ganja Secara Bebas Atas Dasar Medis Hukumnya “HARAM“
Majelis Turos Islam (MTI), setelah
MENIMBANG :
Panggunaan Ganja untuk medis
a. Manfaat Ganja dan Efeknya Untuk Medis sebagaimana dilansir :
https://www.ugm.ac.id/id/berita/22651-guru-besar-farmasi-ugm-jelaskan-penggunaan-ganja-untuk-medis (30 Juni 2022), oleh Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa :
- Ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
- Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya kearah mental.
- Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.
- CBD telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup. Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.
- Ganja medis, istilah medis ini mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis.
b. Ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy. Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.
c. Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni speperti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah.
d. Lalu terkait legaliasai ganja medis, obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.
e. Ayat Al-Qur`an:
SEBAB-SEBAB DHARURAT DIPERBOLEHKAN
Q.S Al-Baqarah/2 : 173
ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
……Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Q.S Al-An`am :6 /119
اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ ۗوَاِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّوْنَ بِاَهْوَاۤىِٕهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗاِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِيْنَ
……. kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa. Dan sungguh, banyak yang menyesatkan orang dengan keinginannya tanpa dasar pengetahuan. Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78).
f. Kaidah Fikih :
إذا تعارضت المصلحة و المفسدة قدم أررجحهما
Jika ada pertentangan antara kepentingan (kemaslahatan) dan kejahatan (kerusakan), maka ambil dari keduanya yang lebih membawa kepada kemaslahatan.
الأحکام تتبع المصالح
Ketetapan suatu hukum itu ditinjau mengikut tujuan kemaslahatannya.
Perkataan yang ma’ruf di kalangan Ahli Fikih,
لا محرم مع اضطرار ولا واجب مع عدم اقتدار
“Tidak ada keharaman ketika dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban saat tidak mampu.”
MENGINGAT:
Bahayanya Mengkonsumsi Bahan-Bahan Yang Memabukkan Seperti Ganja dan Sejenisnya, sebagaimana Allah Swt Berfirman :
1. Q.S 16:67
وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti. (Q.S. An-Nahal : 67)
2. Q.S 4:43
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun..(Q.S. An-Nisa : 43)
3. Q.S 5:90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Maidah :90)
4. Q.S 5:91
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (Q.S. Al-Maidah : 91)
Hadits- Hadits :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang haramnya mengkonsumsi bahan2-bahan yang memabukkan seperti Ganja dan yang sejenisnya :
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمَوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَمُسْتَقِيَهَا (رَوَاهُ أَحْمَدُ)
Maknanya: “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata: Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penghidangnya dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad).
Larangan Khamr
Abu Dawud juga meriwayatkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ (رَوَاهُ أَبُو دَاود)
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan setiap sesuatu yang menimbulkan pengaruh berbahaya terhadap badan dan mata (HR Abu Dawud).
Khamr dan turunannya
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ الْخَمْرُ يُصْنَعُ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ
Dari Ibnu Umar dari Umar dia berkata; “Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu.” (HR. Bukhari)
Hukum Khamr Haram
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Dari Aisyah radliallahu anha berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang biti yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: “Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Bukhari)
Peminum Khamr Harus Didera
عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَلَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ
Dari Anas, dia menuturkan; Nabi shallallahu alaihi wasallam memukul peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar memukul sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari)
MEMPERHATIKAN :
Bahaya Ganja bersumber dari artikel CNN Indonesia “Mengenai 7 Bahaya Ganja” (Kamis, 10 Agu 2017 )
Efek atau bahaya memakai ganja
1. Halusinasi dan hilang kendali
Ini adalah efek ganja yang paling dikenal luas. Mengkonsumsi ganja akan menyebabkan halusinasi, euforia, dan hilang kendalinya seseorang. Inilah yang membuat ganja kemudian dilarang karena sangat berbahaya, khususnya anak muda.
2. Bisa kecanduan
Meski ada yang meragu akan ini, ganja bagaimanapun punya kadar bahan adiktif sehingga dapat menyebabkan ketergantungan. Bahkan jika terus dikonsumsi setiap hari bisa berujung pada overdosis.
3. Masalah paru-paru
Pemakai ganja akan berhadapan dengan masalah paru-paru, terutama pernapasan. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok. Steadyhealth pernah melaporkan, ganja dinilai lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok.
4. Gangguan sistem produksi
Sejumla penelitian mengungkap konsumsi ganja pada pria akan mengurangi jumlah sperma. Pada wanita akan membuat siklus menstruasi tidak teratur.
5. Sakit jiwa
Di tingkat paling parah, dari kehilangan kendali, atau halusinasi, penggunaan ganja yang berlebihan akan membuat seseorang mengalami gangguan jiwa.
6. Kriminalitas
Ketika ganja menimbulkan kecanduan, orang akan berbuat apa saja demi mendapatkannya. Bagi yang punya uang banyak akan menghabiskan hartanya, sementara bagi yang tidak mampu bisa saja berbuat kriminal.
7. Masuk penjara
Karena ganja ilegal, pengguna ganja akan ditangkap dan diproses hukum. Hukumannya bagi yang kedapatan memiliki ganja dapat dituntut penjara minimal empat tahun.
- Pertanyaan dari masyarakat tentang : Legalisasi Tanaman Ganja Secara Bebas Atas Dasar Medis dan Penggunaan Ganja Untuk Medis.
- Keputusn Imam Mursyid MTI pada Ahad, 3 Dzulhijjah 1443H 3 Juli 2022M
Dengan bertaqwa kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Penggunaan Ganja Untuk Medis “HALAL“ Sebab Dharurat Dengan Syarat Ada Jaminan Dan Pengawasan dan Kontrol dari Pemerintah Yang Ketat Dan Legalisasi Tanaman Atau Peredaran Ganja Secara Bebas Atas Dasar Medis Hukumnya “HARAM“
Ditetapkan di Jakarta, 3 Juli 2022M/3 Dzul Hijjah 1443H
Mejelis Turos Islam (MTI)
Imam Mursyid
Tuan Syeikh Abdul Aziz Musthafa bin Dahlan bin Abdul Lathief Al Mandaily (KH.Ovied. R)
Mengetahui :
Ketua Umum
Afrizal Oktriavan
Sekretaris Jendral
Ramdhani Parera