LEGALITAS DI LEMBAGA PEMERINTAH/LEMBAGA KEAGAMAAN-RI

LEGALITAS DI LEMBAGA PEMERINTAH/LEMBAGA KEAGAMAAN-RI

TENTANG KEBERADAAN ORMAS, PERSERIKATAN, JAMIYAH, PERKUMPULAN

MAJELIS TUROS ISLAM (MTI)


Pendiri: KH. Ovied. R atau dengan nama lengkap Syeikh Al-Hajj Abdul Aziz Musthafa bin Musthafa bin Dahlan bin Abdul Lathief Al Mandally  Al-Azhari.

Berdiri: 10 Agustus 2007M/26 Rajab 1428H di Medan Sumatera Utara. Menetap berkedudukan berdomisili Kantor/Sekretariat Markaz Besar MTI di Jakarta Timur DKI Jakarta, di atas tanah wakaf milik ormas MTI sendiri sebagaimana alamat yang ada tertera di “Kop Surat´´. Dari sejak berdiri tahun 2007 sampai tahun 2023 tanah wakaf milik MTI baru ada di lima Provinsi yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Medan Sumatera Utara, dan Padang Sumatera Barat dan Pekan Baru Riau.

Bergerak dibidang “Fatwa (syari’ah), Pendidikan Turos (klasik) Gratis, Dakwah Dan Penelitian ilmu Pengetahuan yang meliputi: Agama (ad-din), Sosial (al-ijtima’lyeh), Budaya (as-tsaqofiyah), Pemikiran (al-fikru), Filsafat (al-falsafah), Tasawuf (musthalahat as-shufiyah, shufi dan at-thariqah), Seni (al-fan). Sastra (al-adab), Peradaban (al-hadhoroh; at-tamaddun), Ekonomi (al-iqtishadiyah) Dan Politik Global (as siasiyah al-alamiyah)”. Ormas MTI Tidak Berpolitik Praktis.

Jumlah pengikut ormas Majelis Turos Islam (MTI) dikleim secara kultural bermadzhab Imam Syafi`i (Syafi`iyah) sebanyak sepuluh juta jiwa (±10.000.000,-) di 25 provinsi se-Indonesia. Memiliki tanah wakaf masih di lima provinsi ada di  tujuh tempat yaitu :“Jakarta Timur DKI Jakarta, Subang Ranca Jaya Patok Beusi & Cianjur Jawa Barat, Padang Pariaman Sumatera Barat, Medan Sumatera Utara, dan Dumai, Bengkalis Pekan Baru Riau´´

Legalitas yang sudah diakui dan diterima oleh lembaga Pemerintah dan lembaga keagamaan-RI diantaranya sebagai berikut:

  1. Akte pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris Muhammad Ridha, SH surat keputusan Menteri Hukum Den Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 17 JAAI 2012 Nomor AHU-0064 AH.02.02-Tahun 2012.
  2. Ormas Perserikatan Majelis Turos Islam (MTI) telah diakui dan disetujui secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kasubdit Kemitraan Umat Islam Dan Direktur Jenderal BIMAS Kemenag RI (BA-PRMP, 16 Januari 2023).
  3. Pengesahan pendirian perkumpulan Majelis Turos Islam (MTI) telah dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001799,AH.01.07. Tahun 2023.
  4. Keberadaan Ormas MTI mendapat dukungan dan Apresiasi dari Kemenko Polhukam-RI yang ditandatangani oleh Deputy VI/Kesatuan Bangsa dengan Nomor Surat (B1805/KB.00.01/06/2022).
  5. Seluruh legalitas MTI telah diserahkan dan diterima oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 23 Mel 2023 dengan NO. Agenda: 1411/PTSP/05/2023, disposisi (Satuan/Unit Kerja): Kabag TU/KA. Kanwil.
  6. Seluruh legalitas MTI telah diserahkan dan diterima oleh Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Jakarta pada, Selasa, 11 Juli 2023, Jam: 11.10. Penerima Bambal
  7. Seluruh dokumen MTI telah diserahkan dan diterima oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Selasa, 11 Juli 2023, (BAKESBANGPOL) Provinsi DKI Jakarta pada Nomor:457/8H/Kesbak/VII/2023, Penerima: Andi, S.AP, NIP. 198002212007011015.
  8. Seluruh dokumen MTI telah diserahkan dan diterima oleh Kantor Kementerian Agama-RI, Pondok Kopi-Kota Madya Jakarta Timur, Pada Selasa, 1 Agustus 2023. Penerima Said. F.
  9. Seluruh dokumen MTI telah diserahkan dan diterima oleh Badan Kesatuan Barigsa Dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Madya Jakarta Timur, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2023M/20 Muharram 1445H