Tentang Kami

Please click icon below for more details






TUROS (Klasik)

Kalimat turos (التراث) dalam transliterasi Arab-Indonesia yg standart “ al-Turats “. Kita sengaja memakai ejaan Arab melayu menjadi kalimat “ Turos “, bertujuan agar masyarakat Indonesia pada umumnya tidak sulit cara membaca dan mengucapkannya.

Turos (تراث) juga bermakna Heritage; warisan, pusaka (إرث ; ميراث ; ترکة , تراث), Tradition (التحدار : إنتقال العادات أو المعتقدات من جيل إلی جيل, تقليد ; عرف ,  نواميس ; تعاليم , ناموس ; تعليم), Legacy (ميراث بوصية , تراث), Patrimony (إرث , ميراث , وقف).

Turos (Klasik). Kalimat Classic bermakna sebagai berikut,

  1. ممتاز ; من الطراز الأول
  2. تقليدي
  3. کلاسيکي : ذو علاقة بأدب الإغريق والرومان أو فنهم , بسيط ; نظامي , ذو شهرة تاريخية أو أدبية

Turos (Klasik) Islam memiliki makna sangat luas meliputi seluruh peninggalan benda-benda sejarah peradaban Islam, bangunan, rumah ibadah, kitab-kitab, karya seni, pemikiran, sastra, musik, seni pahat, sya`ir-sya`ir atau seluruh peninggalan dari peradaban Islam yang meliputi dalam tatanan sosal, budaya, sosial, ekonomi, meliter, ilmu pengetahuan, politik, seni, sejarah, filsafat, dll.

Turos (Klasik) yang akan dikembangkan ormas MTI masih terfokus dalam ruang lingkup terbatas kitab-kitab klasik (kitab-kitab turos) Islam seperti kitab Agama (Tafsir, ilmu Hadis, Syari`ah Islamiyah, Bahasa, Balaghah, Tawhid, Tarekh, dll) apapun idiologi Madzhabnya, Filsafat, Seni dan Sastra, ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dll

MTI mengkerucutkan kembali dalam tahap awal mengutamakan pengembangan kitab-kitab turos Islam sebagai kurikulum pendidikan formalnya terkhusus kepada kitab-kitab Fikih empat Mazhab Ahlussunnah Waljama`ah yaitu Madzhab Imam Hanafi (80-150H), Imam Malik (93-179H), Imam Syafi`i (150-204H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (164-241H).

MTI juga mengutamakan pondasi dasar didalam kurikulum pendidikannya mengutamakan kitab-kitab turos bermadzhab Imam Syafi`i yaitu dari jenjang Dirosah Khassoh (untuk segala usia), Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Al-Qismul`ali. Sedangkan untuk kajian taklim talaqi dan perguruan tinggi mengembangkan kurikulum kitab-kitab turos perbandingan empat madzhab Ahlussunnah Wal-jama`ah.

Tekhusus untuk kurikulum pendidikan didalam perguruan tinggi membuka seluas-luasnya kitab-kitab turos Islam apapun idiologi madzhabnya. Tidak hanya kepada kitab syari`ah saja tetapi kitab-kitab yang lainnya seperti filsafat, Adab (sastra dan seni), politik, sejarah, dll bahkan untuk jangka panjang kedepan akan masuk dalam ranah pendidikan umum modern, namun tetap sebagai penopang pendidikan turos sebagai benteng dasar perjuangan MTI.

Kecemerlangan peradaban Turos Islam sejak diturunkannya Al-Qur`an melalui Baginda Nabi Besar Muhammad Saw sebanya 114 Surah (92 Surah Makkitah dan 22 Surah Madaniyah), telah melahirkan peradaban Islam yang agung, bermartabat dan telah melahirkan berbagai macam cabang ilmu pengetahuan diantaranya,

Dalam bidang Sya`ir

seperti: Ka`bin Zuhair (±645M), Abu Dzu`aib Al-Hudzali (648M), dan lebih dari 25 orang ahli sya`ir Muslim lainnya.

Dalam bidang karya tulis, penyususnan dan ilmu pengetahuan seperti, Khalifat Usman bin `Affan berhasil menyatukan Mushaf Alqur`an (656M), Khalid bin Yazid bin Muawiyah (704M), Ibnu Syihab Az-Zuhri (742M), Abdul Hamid Al-Katib (750M)

Dalam bidang lagu dan musik, Sya`ir-sya`ir seperti,

Thuwais (711M), Al-Gharidh (716M), Ibnu Suraij (724M), dan lebih dari 100 orang penemu muslim dalam bidang ini.

Dalam bidang Bahasa dan penyusunan Kamus seperti,

Al-Khalil bin Ahmad (786M), Ibnu Salla (834M), Ibnu Duraid (933M) dan lebih dari 10 orang penemu Muslim dibidang ini.

Dalam bidang Nahwu seperti,

Abu Amru bin Al-`Alak (770M), Al-Khalil bin Ahmad (786M), Al-Akhfasy Al-Akbar (793M), Sibewaih (796M), Al-Kasa`i (805M), dan lebih 15 orang lainnya sebagai penemu dalam bidang ini.

Dalam bidang Ilmu pengetahuan Agama (Fikih, Tafsir, Hadis, Ilmu Kalam, Tasawuf) seperti,

Al-Hasan Al-Bashri bidang Tasawuf (728M), Imam Abu Hanifah (768M), Imam Al-Auza`i (774M), Imam Malik (795M), Imam Syafi`i (820M), Imam Bukhari (870M), Imam Abu Dawud (889M), Imam Turmudzi (892M), dan lebih dari 28 orang penemu Muslim dibidang ini.

Dalam bidang Filsafat seperti,

Al-Kindi (873M), Abi At-Thayyib As-Sarkhi (899M), Abu Nashir Alfarabi, 950M), Ikhwan As-Shaffa, Abu Hayyan At-Tawhidi, Ibnu Sina, Ibnu Hazam, Ibnu Thufail, Ibnu Rush, Ibnu Maimun, Nashiruddin At-Thusi, Abu Sulaiman Al-Manthiqi, dll

Dalam bidang Sejarah Geografi diantaranya seperti,

Ibn Ishaq (768M), Abu Mikhnaf Al-Azdi (774M), Al-Waqidi (822M), dan lebih dari 30 orang penemu Muslim dalam bidang ini.

Dalam bidang kedokteran seperti,

Jabir bin Hayyan (815M), Al-Khawarijmi (849M), Abu Ma`Syar Al-Balkhi (886M), Abu Hanifah Ad-Dainuri (895M), Nashiruddin At-Thusi (1273M), dll

Dalam bidang lagu-lagu dan Musik seperti,

Ibrahim Al-Muwas-Shali (804M), Ibnu Jamik Al-Makki (808M), Zaryab (845M), Ibnu Al-Munajjim (912M), Abu Nashir Al-Farabi (Kitab Al-Musiqi Al-Kabir, 950M), Abu Al-Faraj  Al-Ashbahani (967), dll (P, 633-713, Al-Munjid Fi Al-A`Lam, cetakan ke-34, Dar Al-Masyriq, 1994)

Dari para penemu-penemu Muslim sebagaimana di atas yang telah mengukir peradaban Islam yang cemerlang dengan warisan mereka sehingga orang-orang Eropha juga berhasil meniru dan mengembangkan peradaban Islam ini menjadi peradaban Eropha yang modern sampai saat ini dan sudah menjalar ke seluruh belahan dunia.

Mudah-mudahan MTI dengan Ridha Allah SWT, didukung oleh masyarakat dan pemerintah mampu meneruskan dan mengembangkan kepada yang lebih baik lagi sebagaimana kecemerlangan peradaban Islam di atas. 

Ormas MTI

Ormas Islam ini terlahir dari gerakan dakwah majelis taklim Talaqqi Imam Mursyid Al-Hajj Abdul Aziz Mushthafa bin Musthafa bin Dahlan bin Abdul Lathief Al-Mandaili yang biasa dikenal dengan sebutan “ KH. Ovied. R “. Majelis taklim talaqqi ini sudah berdiri sejak tahun 2004 di Medan Sumatera utara dan didukung oleh para jemaah yang aktif rutin dalam setiap kajian taklim.

Majelis Turos Islam (MTI) ini meneruskan dari sebuah rencana dan cita-cita dahulu, ketika mau mendirikan Partai Politik (PARPOL) pada zaman Orde Baru Bapak Presiden Suharto pada 10 Agustus 1996, telah menyelesaikan konsep AD/ART Partai Islam Demokrasi Indonesia yang disingkat dengan “PIDI“. Pendirian Partai ini ditangguhkan berhubung mau berangkan untuk meneruskan pendidikan ke Mesir. Akhirnya niat di atas digantikan dengan mendirikan Majelis Turos Islam yang khusus untuk mengajar kitab-kitab secara talaqqi di Medan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007.

Berlanjut kemudian taklim talaqqi ini pindah menetap ke Jakarta pada akhir tahun 2007 sampai dengan sekarang. Diantara kitab-kitab turos Islam yang diajarkan harian, sepekanan dan bulanan melalui Talaqqi di Mushalla atau Masjid  dari tahun 2007 sampai sekarang diantaranya.

  1. Tafsir Al-Jalalain, oleh Imam Jalaludddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi (Syafi`iyah). Alhamdulillah sudah khatam sampai selesai diajarkan ke jemaah 30 Juz Al-Qur`an beserta Tafsirnya sejak tahun 2011 s.d 2018 di Mushalla Ziadatul Iman Kel. Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur.
  2. Fikih perbandingan madzhab Islam. Alfiqhul Islami Wa-Adillatuhu oleh Prof. Dr. Syeikh Wahbah Az-Zuahili (Syafi`iyah)
  3. Tafsir Thabari Al-Musamma Jami` Al-Bayan Fi Takwil Al-Qur`an oleh Abu Jakfar Muhammad bin Jarir At-Thabari As-Syafi`i.
  4. Kitab Tafsir Al-Jami` Li Ahkam Al-Qur`an oleh Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari All-Qurthubi (Malikiyah)
  5. Kitab Al-Muwat-Thak Imam Malik.
  6. Kitab Fikih perbandingan Madzhab Al-Mughni Wa-As-Syarhul Kabir oleh Ibnu Qudamah (Hanabilah).
  7. Kitab Tasawuf Ibnu Khaldun (Malikiyah). Syifak As-Sa`il wa Tahdzib Al-Masa`il.
  8. Kitab Hadis Imam Turmudzi. As-Syama-il Al-Muhammadiyah.
  9. Kitab Musnad Ibrahim bin Adham Az-Zahid (IBNU MANDAH) bermadzhab Imam Hanafi (360H – 390H)
  10. Kitab Imam An Nawawi As-Syafi`i At-Tibyan Fi Adab Hamalah Al-Qur`an
  11. Kitab Zikir dan Munajad “Fi Riyadh Al-Ismi Al-A`zham oleh Al-Ustaz Al-Imam As-Said Muhammad Zaki Ibrahim Ra-id Thariqah Al-`Asyirah Al-Muhammadiyah As-Syaziliyah.
  12. Kitab Al-Kaba`ir oleh Imam Muhammad Syamsuddin Az-Dzahabi (Syafi`iyah).
  13. Kitab Hadis & Fikih. Subul As-Salam oleh Imam Muhammad Isma`il As-Shan`ani Syarah Kitab Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al-`Asqalani.
  14. Kitab Ilmu Kalam Imam Al-Ghazali (Tawhid Ulama Salafus-Shalih). Ilzam Al-`Awam `An `Ilmi Al-Kalam oleh Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali (Syafi`iyah).
  15. Kitab Tawhid Ahlussunnah Waljama`ah. Takwilat Ahlussunnah oleh Abu Manshur Muhammad bin Muhammad Al-Maturidi As-Samarqandi (Hanafiyah)

Majelis taklim ini menekankan kepada rujukan kitab Turos empat Madzhab Ahlussnnah Waljama´ah, namun tetap mengutamakan dan menggunakan Qawa`id (undang-undang) dan Manhaj (metodologi) Madzhab Imam Syafi´i.

Dikarenakan Madzhab Imam Syafi´i adalah satu-satunya Mazdhab terbesar yang berkembang di Indonesia. Bisa dikatakan peradaban agama Islam di Indonesia bersumber dari aliran fikih Madzhab Imam Syafi´i tulen 100%. Karena meskipun Madzhab lainnya seperti Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dikenal dan diajarkan sejarah dan pendapat-pendapat mereka, namun para ulama Indonesia tetap memakai, mengamalkan dan mengajarkan kitab- kitab Madzhab Imam Syafi´i.

Tak dapat diingkari meskipun munculnya ormas-ormas Islam pada abad ke-19 ingin mencoba tidak terikat atau mau mencoba keluar dari kungkungan para ulama Madzhab ternyata itu semua tidak dapat dibuktikan oleh ormas mereka mampu melahirkan marjak Madzhab diluar madzhab Imam Syafi´i atau mereka tidak mampu melahirkan kader-kader ulama yang ahli diluar madzhab Imam Syaf´i seperti madzhab Hanafiyah, Malikiyah, atau Hanabilah. Bahkan mereka mau mencoba mengeluarkan metodologi baru sistem tarjih.

Yang mana mereka ingin mencoba mengupas semua pendapat madzhab Ahussunnah yang Empat lalu mentarjihnya dengan mengeluarkan hukum  yang terbaik menurut mereka, namun lagi-lagi, sistem ini malah membuka peluang terjadinya kontroversial fatwa yang terjadi ditengah-tengah masyarkat, karena metodologi dan cara Istinbat Al-Ahkam yang diambil atau yang dikeluarkan sebagai kesimpulan hukum berbeda dari apa yang sudah ditetapkan oleh mayoritas para ulama madzhab maunpun mayoritas ulama lainnya yang telah diwariskan sejak zaman Rasulullah, sahabat, Tabi`, Tabi´in dan para ulama muta-akhirin.

Tidak terikat oleh suatu Madzhab itu adalah langkah yang sangat baik dan itulah yang diwariskan oleh para ulama Salafus-Shaleh terdahulu. Namun ketidak terikatan itu jangan sampai kita melupakan asal usul darimana sumber ijtihadnya para ulama-ulama yang telah ada, apalagi sampai-sampai kita memproklamirkan, mengingkari dari bermadzhab, namun nyatanya secara sadar ataupun tanpa disadari kita mengenal dan memahami hukum-hukum tersebut bersumber dari para ulama madzhab tersebut. 

Sangat disayangkan nama mereka sebagai Mujtahid kita sembunyikan, diingkari seakan-akan kesimpulan hukum tersebut, hasil ijtihad kita atau kelompok atau lembaga yang kita jalankan.

Dalih kembali kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah malah menjadikan kita melakukan dusta, bohong dan berkhianat terhadap para ulama mujtahid dan para ulama Salafus-Shalih lainnya yang telah berjuang dan berusah payah dan berjasa menelurkan hasil-hasil Ijtihad atau fatwa mereka.

Tidaklah semudah yang kita bayangkan mampu untuk mencapai syarat-syarat sebagai seorang Mujtahid. Diantara syarat itu secara umum, kualifikasi dan khusus adalah sebagai berikut: Islam, Baligh (البلوغ), Berakal (العقل), memahami kandungan kitab Al-Qur`an, Hadis, mampu berbahasa Arab, mampu memahami aturan-aturan Ijmak (معرفة مواضع الإجماع), mampu memahami apa itu Al-Bara`ah Al-Ashliyah (معرفة البراءة الأصلية), mampu memahami maqashid syariah (معرفة مقاصد الشرعية), mampu memahami Qawa`id Al-Kulliyah (معرفة القواعد الکلية), mampu memahami syarat dari batasan-batasan terjadinya perbedaan Khilafiyah (معرفة مواضع الخلاف), memahami apa itu `Uruf yang ada diwilayah-wilayah tertentu (العلم بالعرف الجاري في البلد), memahami ilmu (filsafat) Logic (معرفة المنطق), memiliki sifat `Adalah bagi seorang Mujtahid (عدالة المجتهد وصلاحه), memiliki sifay Husnu At-Thariqah wa As-Salamah Al-Maslak (حسن الطريقة , و السلامةالمسلک), memiliki sifat Wara` da `Iffah (الورع و العفة), memiliki sifat Ketenangan pikiran dan kualitas pengamatan (رصانة الفکر و جودة الملاحظة), memiliki sifat istiqamah dalam beribadah dan nermunajat kepada Allah Swt (الإفتقار إلی الله تعالی التوجه إليه بالدعاء), Dirinya daat dipercaya dan kesaksian orang-orang kepadanya sebagai mujtahid yang memenuhi syarat (ثقته بنفسه وشهادة الناس له بالأهلية), Sesuai antara ilmu dan prilakunya (موافقة عمله مقتضی قوله), (P, 58-59/Al-Ijtihad Fi Al-Islami/Dr. Nadiyah Syarif Al`Umri/Muassasah Ar-Risalah/cetakan ke-3, 1985, Bairut)

Disinilah KH.Ovied. R merasakan cara-cara sebagaimana di atas mengingkari terhadap para ulama madzhab harus disikapi dengan bijak, `arif, jujur dan bertanggung jawab. Akhirnya KH. Ovied. R memperkenalkan taklim-taklim Talaqi di masyarakat dengan mengajarkan fikih perbandingan madzhab Ahlussunnah Waljama´ah yaitu madzhab Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syai´i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Namun dalam taklim tersebut KH. Ovied. R lebih menekankan kepada madzhb Imam Syafi´i terkecuali jika sudah masuk ranah talfiq, maslahat dan dharurinya sebuah pendapat yang harus diperpegang.

Didalam majelis taklim, KH. Ovied. R meskipun mengajarkan Tafsir, Hadis, Tasawuf, Tarekh (sejarah), Tawhid dan ilmu-ilmu lainnya tetap menekankan dan mengarahkan jemaah agar lebih memahami dan mengenal fikih secara luas. Karena fikih sebuah alat dimana untuk memahami secara terperinci, luas dan dalam, sebagi istinbatul Ahkam yang bersumber dari Al-Qur´an, Sunnah (قولا , فعلا, ترکا, تقريرا), dan Ijmak Al-Ummah (إجماع الأمة) yang ketiga sumber hukum Islam ini disepakati oleh para ulama Ahlussunnah Waljama´ah juga terhadap sumber hukum Islam (Adillatul Ahkam) lainnya, yang terjadinya perbedaan dikalangan Ahlussunnah Waljama`ah, seperti: Ijmak Al-Khulafak Ar-Rasyidin (إجماع الخلفاء الراشدين), Perkataan Sahabat (قول الصحابي), Ijmak Ahlul Madinah (إجماع أهل المدينة), Ijmak Ahlul Kuffah (إجماع أهل الکوفة), Syara`a Min Qablina (شرع من قبلنا), Al-Istihsan (الإستحسان), Mashalih Al-Mursalah (المصالح المرسلة), Al´Uruf wal-`Adah (العرف و العادة), Sadduz-Zdara`ik (سد الذراٸع), Al- Istish-hab (الإستصحاب/ ومنه البراءة الأصلية), Al-Istiqrak (الإستقراءر), dan Al-Istidlal (الإستدلال) (P, 71/Al-Wadhih Fi Ushul Al-Fiqh Lilmubtadi`in/Dr. Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqar/Dar An-Nafa`is Jordania, 1997 ).

Tanpa mengenal Ushul Fikih, Qawa`id Fikih  perbandingan (komperatif) fikih madzhab Islam banyak terjadi di masyarakat kebekuan, kejumudan dan kebuntuan bahkan tidak jarang terjadi gesekan konflik ditengah-tengah masyarakat dalam memahami maksud dari pada pesan-pesan yang bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah.

Dari seluruh kajian talaqqi dimanapun tempat Mushalla atau Masjid KH. Ovied. R mengajar selalu menekankan kepada ilmu fikih. Karena sebagaimana kelebihan fikih yang telah dijelaskan di atas, maka fikih juga merupakan sebagai benteng ummat agar tidak terjerumus dari berbagai pemahaman sesat, aliran sesat, dan pemikiran-pemikiran Sekularisme liar tanpa batas, filsafat bebas dan khurafat-khurafat, takhayyul mistisme, meditasi mistik, silat-silat tenaga dalam mistik, perobatan mistik, Yoga mistik, yang bercampur dengan ajaran-ajaran dan amalan-amalan agama, juga mengatasnamakan ajaran Islam atau menyeret-nyeret ajaran Tasawuf dan Thariqah yang bersih dan murni tetapi sudah bercampur dengan Klenik, sihir sama ada yang bersumber dari Khadam (bangsa Jin) Islam maupun Jin Non-Islam.

Sampai saat ini berkembang budaya di Indonesia istilah-istilah Tasawuf yang murni seperi Mukjizat, Karomah, ilmu Laduni, Thariqah, Istighatsah, dll dijadikan istilah-istilah pengakuan untuk pribadi atau golongan kelompok-kelompok mereka , padahal jelas-jelas mereka mengamalkan dan berserikat dengan Khadam (Jin Islam atau Jin Non-Islam). Kemungkaran-kemungkaran dusta seperti ini sudah menjamur di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Disinilah pentingnya kita kembali untuk mengkaji mendalami terutama ilmu-ilmu terkhusus kitab Turos Fikih. Bahayanya seseorang lemah terhadap ilmu fikih, sebagaimana ulama mengatakan

من تصوَّف بلا فقهٍ فقد تزندق، ومن تفقَّه بِلا تصوف فقد تفسَّق، ومن تفقَّهَ وتصوَّف فقد تحقق

Orang yang mengamalkan tasawuf tanpa fiqih, dapat menyebabkan dirinya menjadi sesat, dan siapa yang ahli fikih tanpa tasawuf (berakhlaq), maka dia akan mudah terjerumus dalam kefasikan (penyimpangan), dan apabila dia fakih juga mengamalkan Tasawuf (akhlaq) maka dia akan mencapai  kemuliaan yang tinggi. Antara Fikih dan Tasawuf (Ishlah Al-Qulub) tidak bisa dipisahkan.

Melihat kondisi di Indonesia dan budaya agama yang berkembang dari sejak ± abad ke-5 sampai saat ini, sangat memprihatinkan dikarenakan lemahnya penyampain ilmu-ilmu turos Islam baik yang ada di kampus-kampus Islam terlebih di pesantren-pesantren maupun taklim-taklim Talaqi di Masjid atau di Mushalla diseluruh tanah air. Peekembangan semangat keagamaan di Indonesia semangkin baik dan meningkat, namun itu hanya sebatas simbol dan fanatisme. Bila ditelusuri lebih jauh pendidikan agama dipesantren-pesantren masih berkutat dalam lingkaran roda yang berjalan disitu-situ saja. Ribuan jumlah pesantren di Indonesia tetapi kurikulum pendidikan keagamaan masih terkungkung dan terkutat rujukan kitab-kitabnya yang itu-itu saja, tidak ada jenjang kurikulum yang jelas dan berkembang. Bahkan malah kurikulum pesantren yg dulunya didominasi kitab-kitab kuning berubah lebih banyak menjalankan kurikulum pendidikan umum, dikarenakan keterikatan terhadap kurikulum pendidikan modern.

Kitab kuning yg ada di pesantren-pesantren belum dapat dikatakan hakikat dari pendidikan Turos Islam.  Dikarenakan dari puluhan tahun atau ratusan tahun yang lalu kitab Turos yang dipelajari di pesantren atau di Mushalla, Masjid, di rumah-rumah dengan kajian Talaqinya lebih hanya menekankan kepada satu madzhab yaitu madzhab Imam Syafi`i, dan itupun bukan berasal dari sumber kitab-kitab primernya. Bisa dikatakan kitab dasar turos Syafi`iyah begitu juga dengan ilmu alatnya seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah, dll

Namun demikian para Kiyainya tidak sedikit tamatan dari Arab atau Timur Tengah dan mereka dalam gemblengan pendidikan turos yang besar, luas dan dalam seperti alumni dari Al-Azhar Cairo University atau alumni perguruan tinggi Arab lainnya.

 Kitab-kitab para alumni Timur Tengah sangat banyak, beragam dan sangat bagus-bagus, tetapi mereka mayoritas para alumni lebih menekankan kepada kebiasaan kajian keilmuan sesuai dengan apa yang mereka pelajari atau jurusan yang mereka pilih semenjak dibangku kuliah seperti jurusan syariah, Tafsir, Hadis, Filsafat, Adab/Bahasa, Syariah wa Al-Qanun, dll.

Namun budaya pendalaman kajian-kajian jurusan tersebut khusus, apa yang terjadi dalam budaya orang Indonesia hanya terpaku dalam lingkaran kurikulum pendidikan yang dia peroleh semata. Tanpa adanya pengembangan yang lebih luas lagi ketika sudah mengabdi di tanah air. Bahkan lebih menyedihkan lagi, ada alumni Timur Tengah pulang ke tanah air membawa kitab berton-ton banyaknya, sesampainya di tanah air malah kita-kitab itu tidak dibaca dan tidak diajarkan dengan alasan dia mengajar di lembaga pendidikan kurikulum terpadu modern yang kurikulumnya tidak menggunakan kitab Arab gundul (kitab kuning).

Budaya seperti ini berlangsung terus menerus puluhan tahun bahkan sudah ratusan tahun lamanya terjadi di Indonesia. Begitu juga perguruan tinggi Islam di Indonesia seperti IAIN, UIN dan yang lainnya pengembangan kurikulum turos sangat terbatas lebih penekanan kepada bahasa dan riset kitab-kitab turos (klasik) untuk memenuhi tuntutan dalam penyelesaian skripsi, Tesis dan Desertasi. Pendalaman, dan penguasaan juga penerapan atau untuk mengajarkan kitab-kitab turos tersebut sangat minim bahkan ditinggalkan setelah meraih gelar jenjang pendidikannya.

Kita menyadari memang kitab-kitab litertur Arab di Indonesia sangat terbatas dan bahasa Arab bukan sebagai bahasa Ibu sehingga dengan alasan inilah pengembangan turos secara luas, besar dan dalam sangat jauh dari kenyataan bahkan dianggap sebagai momok yang menakutkan.

Jika kita terus mempertahankan budaya seperti ini, maka perkembangan hakikat kitab turos di Indonesia akan terus mengalami kemunduran yang akhirnya kita sulit untuk meraih, mencapai sebuah peradaban Islam yang kuat dan cemerlang.

Meninggalan hakikat turos maka kita akan melahirkan generasi yang mengenal Islam ini hanya simbol belaka dan budaya fanatisme Islam, secara zahir kita kelihatan Islami tetapi secara batin, kualitas, pemahaman dan pengamalan terhadap syariat Islam laksana pohon yang tak berbuah bahkan ibarat padang pasir yang gersang.

Dari sebab inilah, KH. Ovied. R terpanggil memulai mendirikan Majelis Turos Islam (MTI) untuk memperluas ladang dakwah di tengah- tengah ummat agar bisa berkembang dan besar dapat dirasakan oleh ummat dan dibantu oleh berbagai elemen masyarakat terkhusus oleh jemaah taklim Majelis Turos Islam sendiri. Yang akhirnya Majlis Turos Islam (MTI) atau dikenal juga sebagai lembaga kajian fatwa dan kitab turos (Klasik) Islam mengembangkan lebih luas daripada garapan Talaqi kitab-kitab fikih empat madzhab Ahlussunnah waljama`ah di Masjid atau Mushalla kemudian dikembangkan dengan mendirikan Madrasah formal Dirosah Khossoh untuk segala usia yang kurikulumnya murni memakai kitab-kitab literatur Arab Asli dan Arab Melayu.

Juga akan mengembangkan pendidikan formal lainnya dari jenjang Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Al-Qismul`ali dan sampai perguruan tinggi, dengan pendidikan murni gratis dan buku2 panduan/diktat gratis, juga InsyaAllah dengan ridhaNYA seluruh jenjang pendidikan dibawah MTI ini akan diberikan intensif bulanan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Begitu juga pendidikan talaqi ini akan terus dikembangkan agar bisa dikembangkan sampai pelosok Provinsi di seluruh Indonesia yang akan dilakukan secara bertahap. Yaitu MTI akan menempatkan para ulama untuk mengajarkan kitab-kitab turos Islam terkhusus kitab Fikih di Mushalla atau Masjid yang telah ditentukann oleh MTI disetiap tempat, wilayah Provinsi di seluruh Indonesia.

Dengan sistem kajian kitab turos harian, sepekanan atau bulanan. Dan setiap ulama yang akan dipercaya sebagai guru talaqqi oleh MTI akan ditanggung intensif bulanannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MTI. Begitu juga MTI berkiprah dengan mendelegasikan para Imam-Imam yang berkompeten untuk ditempatkan di Mushalla atau Masjid di wilayah atau Provinsi di Indonesia yang memerlukan tenaga Imam juga sebagai guru Tahsin dan membaca Al-Qur`an di tengah-tengah masyarakat. MTI bertanggung jawab penuh memberikan intensif bulanannya kepada Imam-imam yang telah diangkat dan diutus, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

MTI juga adalah ormas Islam sebagai wadah lembaga riset fatwa yang mengeluarkan fatwa yang berkenaan dengan ruang lingkup dalam tatanan sosial, budaya, ekonomi, politik, pemikiran, agama dan peradaban yang tanggap dan konsen terhadap isu-isu nasional dan isu-isu tingkat gelobal.

Penutup

MTI terus berjuang untuk memperkokoh dan memegang teguh NKRI yang berasaskan Pancasila sebagai falsafat idiologi bangsa Republik Indonesia dengan berkiprah melalui pendidikan agar generasi anak bangsa dapat menjadi Qudwah, Marjak ummat dalam mengukir sebua peradaban modern yang tidak kering dari nilai-nilai agama yang kokoh dan bermartabat.

Semoga dengan cita-cita dan harapan yang besar kiranya masyarakat terutama pemerintah dapat mendukung, membantu dan bekerjasama untuk memajukan MTI ini lebih besar lagi sehingga bisa berkiprah dalam kancah nasional dan global untuk mengisi dan bekerjasama mengentaskan kemiskinan pendidikan dan ikut berperan dalam perdamaian dunia.

Wallahu Ta`ala A`lam Bis-Shawab

Jakarta, 4 Rabi`ul Akhir 1434H

               9 Nopember 2021M