PESAN IMAM MURSYID MENYIKAPI PERBEDAAN HARI RAYA QURBAN TAHUN 2022 M


 

 

اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ‎

بسم الله الرحمن الرحيم

 

TENTANG KETETAPAN HARI RAYA QURBAN TAHUN INI (2022)

KEPUTUSAN ITSBAT HILAL BUKAN RANAH KHILAFIYAH, BUKAN FATWA DAN BUKAN IJTIHAD

 

PENENTUAN ITSBAT HILAL HIJRIYAH WAJIB MENGIKUTI KEPUTUSAN QADHI/HAKIM (Pemerintah) yang sudah disepakati oleh Mayoritas Ulama ormas Islam. Keputusan Pemerintah menganulir semua keputusan yang berbeda (حکم الحاکم يرفع الخلاف)۔

 

`IDUL ADH-HA / HARI RAYA HAJI/HARI RAYA QURBAN tahun 2022M ditetapkan Pemerintah RI dan didukung oleh mayoritas Ulama Ormas Islam jatuh pada hari AHAD, Tanggal,10 Juli 2022M.

HUKUM QURBAN (Udh-Hiyah) & Shalat `Idnya menjadi BATHIL/TIDAK SAH jika dilakukan diluar hari yang sudah menjadi keputusan Pemerintah (Qadhi/Hakim/Mayoritas ulama).

Yang ikut kelompok/ormas tertentu yang berbeda dengan Pemerintah (dan mayoritas ulama Indonesia) dianggap SAH hanya bagi pengikut kelompok/ormas tersebut saja, dan syubhat keputusan ini dipikul pertanggungjawabannya dihadapan Allah Swt dan dibebankan kepada pemimpinnya yang memutuskan keputusan tersebut di dunia dan di akhirat.

 

Nb.

Dasar Dalil wajib mematuhi keputusan Pemerintah (Qadhi, Hakim) dan mayoritas Ulama ormas Islam di Indonesia adalah sebagai berikut :

– والقاضي يقضی قضاء معينا علی شخص معين فقضاءه خاص ملزم , وفتوی العالم عامة غير ملزمة .

– أما القضاء فهو الإخبار علی حکم الشرعي علی سبيل الإلزام ۔

– قواعد نظام الحکم في الإسلام منها : “ رقابة الأمة ومسٶلية الحاکم ۔

– أکبر الرأي بمنزلة اليقين ۔

– قاعدة : حکم الحاکم يرفع الخلاف ۔

– من فارق في الجماعة ولو قيد شبر فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه (الحديث)۔

– من شذ , شذ في النار (الحديث)۔

– Kenapa hanya Itsbat Hilal yang berani berbeda dengan Pemerintah, kenapa tidak berani berbeda menentukan keputusan-keputusan Pemerintah yang lainnya, seperti :

  1. Undang2 kompilasi hukum Islam.
  2. Pembuatan Kartu Nikah/Perceraian.
  3. Pembuatan KTP, Passport, Pajak, Gaji ANS
  4. Undang2 Perdata dan Undang2 Pidana.
  5. Undang2 Pemilu.
  6. Peraturan Pemberangkatan Haji, dll.
  7. Dan seluruh perangkat aturan2 yang ada di negara ini.

Jakarta, 1 Juli 2022 M

Wassalam,

KH.Ovied. R

Imam Mursyid Majelis Turos Islam (MTI)