IMAM MURSYID MTI MENOLAK ADANYA UNDANG-UNDANG ANTI ISLAMOFOBIA DINEGARA MAYORITAS ISLAM SEPERTI INDONESIA.


Jakarta Timur, 20 Juli 2022M/21 Dzulhijjah 2021M

Akhir-akhir ini di Indonesia menjadi hangat ada sebahagian tokoh di Indonesia ingin merancang untuk menggolkan undang-undang anti Islamofobia. Ini imbas dari berhasilnya DPR AS pada Selasa (14/12/2021) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan Fraksi Partai Demokrat terkait pendirian kantor khusus untuk memerangi Islamofobia

Budaya dan karakter sosial masyarakat di Indonesia sangat jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Amerika yang terang-terangan di ranah publik menunjukkan kebencian kepada perbedaan Ras dan Agama terkhusus teradap pemeluk Agama Islam.

Seperti peristiwa  insiden penghinaan bernada anti-Islam yang dilontarkan seorang anggota Kongres AS dari Partai Republik terhadap politikus Demokrat, beberapa waktu lalu. Yang akhirnya RUU anti Islamofobia itu berisi rencana pembentukan kantor Departemen Luar Negeri (Deplu) AS yang dikhususkan untuk mengatasi perilaku bias anti-Muslim di Amerika Serikat.

Imam Mursyid Majelis Turos Islam (MTI) KH.Ovied R menolak jika undang-undang anti Islamofobia diadakan, diberlakukan atau disahkan di negara mayoritas Islam seperti Indonesia dengan alasan diantaranya adalah :

  1. Akan terjadinya pasal karet dan malah akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
  2. Terjadinya multi tafsir dikalangan tokoh Agama, lembaga hukum, pemerintah dan kelompok minoritas yang memicu keributan, dan keresahan di masyarakat.
  3. Terjadinya penghakiman tindak pidana anti Islamofobia yang liar yang memicu dan mengarah kepada tirrani penguasa yang bersifat absolut.
  4. Setiap individu, kelompok dan golongan akan menjadikan undang-undang ini menekan kelompok minoritas dalam menjalankan hak asasinya sebagai warga, negara dinegara yang menjunjung nilai-jilai HAM dan demokrasi.
  5. Akan terjadi saling tuduh, dan fitnah atas dasar undang-undang anti Islamofobia.
  6. Akan terjadi pasal karet yang menyebabkan rentannya mengkerdilkan menjerat menakut-nakuti dan mengkriminalisasi kebebasan berkreasi, berkarya, berfikir, dan berpendapat di tengah-tengah publik.
  7. Rentan terjadinya fitnah, gesekan dan rapuhnya persaudaraan sesama anak bangsa.
  8. Kelompok-kelompok minoritas apakah itu dari kalangan Islam itu sendiri ataupun kelompok Non Islam dengan undang-undang anti Islamofobia ini akan termarjinalkan hak-hak demokrasinya.
  9. Sesama umat Islam atau kelompok Islam akan rentan terjadi saling konfrontasi menggunakan undang-undang anti Islamufobia untuk menjerat keranah pidana terhadap orang-orang atau kelompok yang berbeda dengannya. Termasuk ide MTI menolak undang-undang anti Islamofobian ini, juga akan dianggap dapat dijerat dengan pasal anti Islamofobia.
  10. Dll

Jadi sangat tidak layak undang-undang anti Islamofonia diberlakukan di Indonesia yang penduduknya mayoritas Islam, sebuah negara yang berasaskan Pancasila dan Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dengan nilai-nilai demokrasi terbuka dan menjunjung tinggi HAM seperti saat ini.

Dengan ketegasan para pemimpin dan keseriusan bangsa ini menegakkan hukum dan undang-undang yang sudah ada selama ini maka Islamofobia itu dengan sendirinya akan hilang dan akan melahirkan budaya kebangsaan yang saling menghormati, dan kebersamaan yang multi ras, budaya dan agama yang akan semangkin baik.