PELAPORAN KEPADA PIHAK BERWAJIB ATAS FITNAH DAN AKUN PALSU MENGATASNAMAKAN IMAM MURSYID MTI


Jakarta, Sahafi, MTI-Online

Buntut dari orang yang tidak bertanggung jawab, yang telah membuat akun palsu di Media Tiktok merembet kepada pelaporan terhadap pelaku ke Polda Metro Jaya Jakarta Timur.

Bermula Imam mursyid tanpa sengaja ketika melihat vidio Tiktok, muncul vidio yang akunnya bergambar KH.Ovied. R nama populer dari Imam Mursyid MTI Abdul Aziz Musthafa Rangkuty yang isi konten vidio berilustrasi penghinaan terhadap pejabat tinggi negara (Menag) dan bertuliskan penghinaan terhadap suku tertentu yang bersifat Rasis.

Dari peristiwa ini ,diadakanlah rapat internal oleh segenap pengurus MTI untuk membawa kasus ini keranah hukum agar tidak terjadi fitnah kepada Imam Mursyid MTI yang juga akan melibatkan dan merembet lebih luas kepada segala eleman yang berkaitan dengan keorganisasian Majelis Turos Islam (MTI) baik secara nasional maupun Internasional.

Pengurus MTI akhirnya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta Timur dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan sebagai bahan laporan. Dan setelah syarat dan bukti terpenuhi, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat bukti laporan pengaduan dengan Nomor : LP/B/831/4/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/831/IV/2022/SPKT/ POLRESMETRO JAKARTA TOMUR/POLDA, pada tanggal 18 April 2022, yang melaporkan tentang : Pencemaran nama baik via online, sesuai dengan Pasal : pasal 27 ayat 3 Jo 45 ayat 1 UU ITE tahun 2016.

Polda Metro Jaya akan menindak lanjuti setelah 14 hari kerja, setelah pengurus MTI mengkonfirmasi kepada penyidik di Polda Metro Jaya Jakarta Timur.