ORMAS MAJELIS TUROS ISLAM MEMINTA TUJUH LEMBAGA NEGARA MENYATUKAN ITSBAT HILALAL

Sahafi-Online, Jakarta, 17 Maret 2024M/6 Ramadhan 1445H
Imam Mursyid Majelis Turos Islam Tuan Syeikh Alhaj Abdul Aziz Mustafa bin Mustafa bin Dahlan bin Abdul Lathief Almandaily Almaidani Alazhari Alindunisi yang biasa di sapa dengan KH.Ovied. R, menjelaskan tentang rekomdasi untuk menyatukan Itsbat Hilal dalam menentukan awal Ramadhan, dua hari raya, dan pertanggalan Islam hijriyah wajib diputuskan, dikelurkan dan diumumkan oleh hanya lembaga pemerintah saja.
Surat rekomendasi dari ormas Majelis Turos Islam tertanggal 15 Maret 2024M bertepatan 4 Ramadhan 445H yang ditandatangani oleh Imam Mursyid (ketua umum), Ketua Umum harian, Sekretaris Umum harian dan Sekrearis jendral, surat resmi ini ditujukan ke lembaga resmi negara yaitu, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, KEMENAG-RI, KEMENKOPOLHUKAM-RI, Ketua Mahkamah Agung-RI, dan Kejaksaan Agung-RI.
Adapun prihal surat resmi Majelis Turos Islam menekankan dan memohon kepada ketujuh lembaga negara tersebut agar berkoordinasi utuk mengintruksikan dengan tegas kepada masyarakat dan ummat bahhwa dilarang tegas bagi lembaga, ormas atau kelompok manapun yang ada di Indonesia mengeluarkan, mengumumkan tentang keputusan Itsbat Hilal kepada kelompok atau ummatnya apalagi diumumkan di wilayah publik. Karena ini akan berdampak timbulnya keresahan di tengah-tengah ummat yang menyebankan hilangnya rasa harmonis persatuan dan kesatuan.
Imam Mursyid menegaskan:“Putusan undang-undang saja sama ada undang-undang perdata maupun pidana di dalam satu negara tidak boleh ada dari kelompok manapun bereda dari keputusan pemerintah, apalagi mengenai masalah Syi`ar Islam yang sangat sakral dalam menentukan awal Ramadhan, dua hari raya atau pertanggalan Islam Hijriyah.´´
Ormas MTI meminta kepada Kemenag-RI untuk meniadakan dan menghapus sidang Itsbat dari ormas-ormas Islam, yang bersidang hanya dari lembaga pemerintah saja seperti dari unsur Kemenag-RI, bersama ahli utama Pusat Riset Astronomi pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Mabims (Mentri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura), sedangkan MUI Pusat hanya sebagai saksi saja.
Imam Mursyid mengatakan: “Tidak pernah terjadi di 22 negara Arab keputusan Itsbat Hilal dikeluarkan oleh kelompok atau organisasi di tengah-tengah masyarakat masyarakat negara tersebut, mereka semua tunduk dan patuh terhadap keputusan pemerintahnya, bahkan jika ada kelompok atau organisasi yang berani memutuskan berbeda dengan keputusan pemerintahnya akan dijatuhi hukuman pidana dan ormas kelompoknya akan bubarkan“ ditambahkannya lagi:“Bukan hanya di negara Arab saja yang satu keputusan diambil hanya oleh pemerintahnya tetapi diselurih negara-negara mayoritas Islam dan juga di seluruh negara non-Islam´´
Islam menegaskan:“Hukmul Hakim Yarfa´ul Khialaf (أن حکم الحاکم يرفع الخلاف); Keputusan Hakim (Pemerintah) menganulir semua perbedaan (perbedaan Madzhab, perbedaan pendapat, perbedaan kriteria, dll)´´
Semoga polemik Itsbat Hilal di Indonesia yang sudah berlangsung sangat lama dari zaman pemerintahan orde lama Presiden Sukarno sampai saat ini (2024) pemerintahan Presiden JokoWi dapat disatukan untuk mencapai ridha Allah dan kemuliaan indahnya persatuan dan kesatuan didalam mengamalkan dan menyemarakkan syi`ar Islam di negara mayritas Islam terbesar di dunia ini.