اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ
Pak Kiyai…Apa hukumnya resepsi pernikahan yang mewah dengan memaksakan kondisi yang tidak mampu. Sampai meghutang ke mana2..?
Dari Darwisy Pangkalan Susu Sumatera Utara
JAKARTA – Resepsi pernikahan di dalam Islam merupakan sunah. Resepsi dilakukan agar masyarakat mengetahui bila dua insan telah resmi menikah. Sehingga tidak menjadi pembicaraan orang bahkan menghindarkan dari perbuatan fitnah. Itulah mengapa mengabarkan pernikahan kepada masyarakat dianjurkan. Namun resepsi yang seperti apa yang dibolehkan dalam ajaran Islam?
Resepsi atau walimatur ‘ursy diperbolehkan bila dilaksanakan dengan sederhana. Tidak menghambur-hamburkan biaya sehingga mubazir. Tetapi kini pesta pernikahan dilakukan dengan sangat mewah. Semakin mewah suatu pernikahan maka semakin tinggu status seseorang. Pola pikir seperti itu masih tertanam dalam diri masyarakat kita. Bahkan tidak jarang pesta dilaksanaka hingga berhari-hari dan ditayangkan berbagai media massa.
Dewan Fatwa Al Washliyah menyatakan pesta pernikahan yang dilakukan dengan penuh kemewahan telah melanggar norma agama. “Pernikahan mewah sudah jelas melanggar adab dan norma agama. Karena dalam sunah rasul saja di antara keberkahan seorang wanita adalah yang murah/ringan maharnya,” kata Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah KH. Mustafa Abdul Aziz Senin (27/10) di Jakarta.
Bermewah-mewahan dalam resepsi perkawinan menurutnya suatu perbuatan mubazir. Dengan melakukan kemubaziran maka otomatis dibenci Allah dan rasul-Nya, meskipun pestanya dilakukan dengan alasan didanai sponsor atau produk iklan. KH. Mustafa Abdul Aziz yang sering disapa KH. Ovied mengatakan pesta pernikahan mewah yang belakangan sering dilakukan kalangan artis menunjukan bagaimana budaya bangsa yang rendah.
“Kasus pernikahan Nagita dan Raffi Ahmad cermin budaya bangsa yang rendah,” katanya. Sementara bagi pertelevisian Indonesia dan para donatur iklan terlihat lebih menekankan komersialisasi dan bisnisnya. Sementara nilai-nilai moral etika dan akhlak di kesampingkan. Bila moral, etika dan akhlak sampai dikesampingkan dalam pesta penikahan maka pesta ini menurur KH. Ovied jelas haram hukumnya. Semoga kita terhindar dari perbuatan mubazir dan harama tersebut.
(mrl)
KHOvied. R adalah Imam Mursyid Majelis Turos Islam (MTI), Anggota Dewan Fatwa Al-Washliyah Periode: 2021-2026, Anggota Komisi Fatwa MUI-Pusat Periode: 2010 s.d 2015, Sekreraris Dewan Fatwa Al-Washliyah se-Indonesia Periode: 2010-2015.
Tulisan ini telah dikeluarkan oleh: http://www.kabarwashliyah.com, pada, Selasa, 28 Oktober 2014