Hukum tentang COD (Cash on Delivery) pada saat berbelanja online

Konsultasi Hukum Islam List QuestionsCategory: QuestionsHukum tentang COD (Cash on Delivery) pada saat berbelanja online
ALYA ZAHIYAH MUKHBITA asked 2 years ago

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Terima kasih sebelumnya saya ucapkan kepada KH. Ovied. R selaku Imam Mursyid Majelis Turos Islam dan pada kesempatan kali ini, saya ingin bertanya terkait  Hukum tentang COD (Cash on Delivery) untuk berbelanja online.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pada saat ini,  berbelanja online menjadi gaya hidup yang sedang trend dan terdapat metode pembayaran yaitu Transfer dan COD (Cash on Delivery). Terkait hal ini, bagaimana hukum tentang COD (Cash on Delivery)  menurut Islam, apakah metode pembayaran COD (cash on delivery) diperbolehkan atau tidak?
Terima kasih saya ucapkan dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum. Wr. Wb

1 Answers
KH Ovied R answered 2 years ago

Wa´alaikum Salam Warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil`alamin..
Hukum tentang COD (Cash on Delivery) pada saat berbelanja online hukumnya “Halal“ jika memenuhi syarat diantaranya sebagai berikut,
1. Usaha pelaku bisnis online tidak melakukan jual beli yang haram (Makanan atau produk yang Haram)
2. Usaha pelaku bisnis online wajib memiliki izin dari Hukumah (Pemerintah), seperti adanya ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Gunanya adalah agar pihak konsumen tidak jatuh dalam jual beli Khida` (penipuan).  Jikapun terjadi penipuan atau melakukan cara-cara Illegal, maka pemerintah bisa sebagai pelindung konsumen ataupun sebagai pelindung pelaku jasa bisnis online yg akan memberi sangsi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan, penipuan dan khianat terhadap dua belah pihak (pihak pelaku jasa bisnis online maupun pihak konsumen yaitu masyarakat)
2. Pelaku usaha bisnis online Wajib memberikan Dhaman (Jaminan) kepada konsumennya jika terjadi kesalahan akad dan transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, seperti terjadinya kerusakan barang yang dikirim atau tidak sesuainya barang yang dipesan.
Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka, hukum tentang COD (Cash on Delivery) pada saat berbelanja online hukumnya adalah “HARAM
Wallahu Taala Alam Bis-Shawab…