اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُهُ
Pak Kiyai..Saya mahasiswi Fakultas Syari`ah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mau meminta rekomendasi apa saja yang pernah dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Al-Washliyah semasa Pak Kiyai di Di Dewan Fatwa. Saya mau mangambil rujukan perbandingan dengan ormas-ormas Islam lain yang ada di Indonesia sebagai bahan study riset untuk penyelesaian Desertasi S3 saya.
Terimakasih atas jawabannya..
Wassalam
Khairunnisa` binti Abdurrahman
Asal Solo Jawa Tengah
Hasil Rekomendasi Rapim Dewan Fatwa Al Washliyah
REKOMENDASI DEWAN FATWA AL WASHLIYAH KE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DIAJUKAN DALAM RAPAT PIMPINAN (RAPIM) AL JAM’IYATUL WASHLIYAH SE-INDONESIA
PUNCAK BOGOR 1 SEPTEMBER S/D 1 OKTOBER 2012
1. Hukum Pajak Menurut Syari’at Islam:
a. Hukum pajak secara mendasar di dalam Islam jika mengambil atau memaksa orang lain harus mengeluarkan hartanya tanpa hak dan tanpa keikhlasannya sama dengan merampok dan mencuri.
b. Hukum Pajak ditinjau untuk kemaslahatan Negara debagai berikut :
1. Sunnah : Jika pembayaran pajak dimaksudkan untuk menjalankan roda pemerintahan dan negara secara efektif, transparan, akuntabel dan disalurkan untuk membangun kemaslahatan umat secara benar.
2. Wajib: Hukumnya menjadi “WAJIB” bagi pemerintah untuk menarik dan mengelola pajak dari masyarakat dengan benar jika tujuannya untuk kemaslahatan umat bangsa dan negara.
Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Pemerintah:
a. Meminta kepada pemerintah adanya jaminan dalam pengelolaan pajak tepat sasaran untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
b. Pajak yang diperoleh dari umat yang telah banyak membantu pemerintah dan menyokong sebagai penggerak roda pemerintahan dan negara, maka ormas Islam Al Washliyah menghimbau pemerintah untuk membantu secara adil dan transparan terhadap ormas-oramas Islam se-Indonesia yang selama ini telah memberikan kontribusi besar membantu pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan bangsa melalui bidang pendidikan, sosial, dakwah, dll.
2. Kecaman terhadap penistaan simbol-simbol Agama yang dilakukan dunia Barat seperti :
a. Film “INNOCENCE OF MUSLIMS” Di Amerika
b. Karton Nabi di Perancis dan Jerman
Sikap Ormas Islam Al Washliyah Kepada Dunia Barat:
Menghimbau kepada dunia Barat harus menghukum tegas bagi warga dan masyarakatnya yang menghina simbol-simbol agama. Karena jika ini dibiarkan atau dianggap remeh maka akan dikhawatirkan akan memunculkan masalah-masalah baru seperti:
a. Konflik yang ditimbulkan karena pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan akan memicu rapuhnya keamanan dan ketentraman masyarakat dunia.
b. Memicu terjadinya perpecahan dan rapuhnya terhadap hubungan toleransi antar umat beragama yang selama ini telah dibangun bersama oleh forum-forum Internasinal melalui “Lembaga Lintas Agama” baik bersekala Nasional maupun Internasional.
c. Memicu tumbuhnya kembali kelompok-kelompok yang ekstrim untuk mendukung atau melakukan gerakan-gerakan “TERORISME” baik bersekala Nasional maupun Internasional.
Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Pemerintah:
a. Mendukung presidin SBY untuk membentuk protokol khusus dalam permasalahan pelecehan terhadap simbol-simbol Agama di forum Internasional.
b. Mendukung sikap DPR-RI yang telah memanggil Dubes Amerika untuk mengklarifikasi terhadap warganya yang membuat film “Innocence Of Muslims” yang melecehkan umat Islam.
c. Menghimbau kepada pemerintah khususnya kepada Presiden RI untuk tegas dalam menyikapi isu-isu sara baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri agar konflik ini tidak terulang kembali.
3. Konflik Syi’ah Di Indonesia.
Apa yang terjadi di Jawa Timur Sampang Madura adanya konflik antara kelompok Syi’ah dan Sunni (Ahsussunnah Waljama’ah) yang berkepanjangan sehingga menyebabkan terjadinya korban harta dan jiwa. Peristiwa ini sangat memprihatinkan tidak beakhlak dan tidak bermoral.
Keputusan Dewan Fatwa Terhadap Aliran Syi’ah:
a. Al Washliyah berasaskan Islam dalam I’tiqad, dalam hukum Fikih bermadzhab Ahlussunnah Waljama’ah dengan mengutamakan Madzhab Syfi’i : Merujuk keputusan Fatwa Jumhur ulama diantaranya: Prof.Dr.Wahbah Zuhaili, Dr.Yusuf Qardhawi, Hassan Albanna, Said Sabiq, Syekh Al Azhar Abdul Halim Mahmud, Syekh Mahmud Syaltut, dll. Maka ormas Islam Al Washliyah menghimbau kepada umat Islam perlu adanya untuk mewujudkan “Taqrib Almadzahib ; Pendekatan antar Madzhab” antara Sunni (Ahlussunnah Waljama’ah) dan Madzhab Syi’ah bersekala Nasinal dan Internasional. “Taqrib Almadzahib” bukan untuk menyatukan perbedaan Madzhab tersebut, tetapi untuk membangun toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan antar Madzhab Sunni dan Syi’ah. Tidak boleh saling menyesatkan dan tidak boleh saling mengkafirkan. Menjauhkan sikap fanatik buta yang menyebabkan perpecahan ukhuwah Islamiyah.
b. Aliran Syi’ah yang dekat dengan Sunni (Ahlussunnah Waljama’ah) diantaranya :
a. Syi’ah Zaidiyah (Zaid bin Ali Zainul Abidin Alhusain bin Ali Ra. : 80-122H/698-740M)
b. Syi’ah Imamiyah (Al Imam Abu Abdullah Ja’far As Shadiq : 80-148H/699-765M). Madzhab ini juga biasa disebut dengan Madzhab Syi’ah Imamiyah Al-itsnai ‘Asyariyah, dan Ja’fariyah,
c. Perbedaan Antara Syi’ah (Zaidiyah dan Imamiyah) dan Sunni bukan masalah Ushul (Tawhid) melainkan masalah Furu’ dan Siasah (Politik).
Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Masyarakat Dan Tokoh Agama:
a. Menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar sama-sama dapat menghargai dan membangun toleransi antara perbedaan pemahaman aliran Syi’ah dan aliran Sunni.
b. Tidak dibenarkan main hakim sendiri dalam setiap menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.
c. Jika terjadi konflik dimasyarakat tentang masalah pemahaman keagamaan dihimbau untuk mengadukan kepada kelembagaan Islam atau ormas Islam yang berkompeten untuk menyelesaikannya.
d. Kepada tokoh agama dihimbau untuk memberikan pemahaman yang cerdas dan bijak juga mampu untuk memberikan pencerahan adanya perbedaan idiologi Madzhab dalam sejarah peradaban Islam yang harus disikapi dengan pikiran yang jernih dan toleransi yang mengedepankan persatuan dan kesatuan ukhuwah Islamiyah dalam membangun peradaban bangsa dibawah naungan NKRI yang berazaskan Pancasila.
Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada Pemerintah:
a. Menghimbau kepada pemerintah bertindak tegas terhadap masyarakat yang main hakim sendiri, agar peristiwa ini tidak terulang kembali.
b. Pemerintah harus cepat menyelesaikan konflik antara Sunni dan Syi’ah di Indonesia dan memberikan rasa aman bagi masyarakatnya untuk menjalankan kepercayaan dan keyakinannya.
4. Sertifikasi Ulama atau Kiyai
Sertifikasi untuk para Ulama atau Kiyai yang diusulkan oleh Badan Negara Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bertujuan untuk mengantisipasi munculnya aliran atau kelompok terorisme di Indonesia adalah berlebihan. Ide ini malah menimbulkan konflik baru dan dinilai arogan. Sebaliknya pihak-pihak yang mendukung ide ini malah dianggap tidak memahami sejarah peradaban Islam atau malah ada dugaan sengaja untuk membenturkan antara pemerintah dan umat Islam.
Sikap ormas Islam Al Washliyah kepada BNPT & Pemerintah:
a. BNPT dihimbau untuk meleburkan diri menjadi satu lembaga dengan Badan Intelijen Negara (BIN), karena Al Washliyah memandang modusoperandi BNPT selama ini hanya membuat resah, pekerjaan timpang tindih, dan sasarannya malah memukul orang-orang yang tidak terindikasi “Terorisme”. Lembaga ini juga dianggap hanya mengabiskan uang negara.
b. BIN dan BNPT harus memiliki kerja sama yang kuat dengan MUI Pusat dan ormas-ormas Islam untuk menanggulangi dan menyikapi Terorisme.
PENGURUS
DEWAN FATWA AL JAM’IYATUL WASHLIYAH
Ketua Sekretaris
Drs.KH. Ridwan Ibrahim Lubis, Lc KH. DR. Musthafa Abdul Aziz, MA (KH.Ovied.R)
Tulisan ini telah dikeluarkan oleh: http://www.kabarwashliyah.com, pada, Sabtu, 7 Desember 2013